Macam-macam persyaratan dan jenis penerbitan E- KTP
Penerbitan E-KTP baru bagi WNI :
Telah berusia 17 Tahun
Foto Copy KK.
Penerbitan E-KTP baru bagi WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
Foto copy KK.
Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, kutipan akta kelahiran, paspor dan izin tinggal tetap.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Penerbitan E-KTP baru karena hilang :
Surat ...